Tersandung Gratifikasi, Kholizol Tamhullis Anggota DPRD Muara Enim bersama Anaknya Jalani Sidang Perdana

Kholizol Tamhullis, bersama putranya, Raga Alan Sakti, jalani sidang perdana (foto : yns)

GoSumsel – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama putranya, Raga Alan Sakti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (25/6/2026). Keduanya didakwa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kholizol yang menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Bersama anaknya, ia diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2017 senilai sekitar Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek irigasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Jaksa mengungkap dugaan peristiwa bermula pada Juli 2025 saat kedua terdakwa bertemu dengan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi di Prabumulih.

Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga menawarkan proyek kepada perusahaan tersebut dan meminta mereka mengikuti proses lelang. Selain itu, ia juga disebut menginginkan penyediaan material dan tenaga kerja proyek berasal dari pihak yang ditentukannya dengan alasan pekerjaan berada di wilayah daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan tender proyek dan menandatangani kontrak senilai Rp7,16 miliar pada Agustus 2025.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan satu unit Toyota Alphard yang disampaikan setelah kontrak proyek ditandatangani. Kendaraan tersebut kemudian dibeli oleh pihak kontraktor dan dikirim ke kediaman Kholizol pada September 2025.

Selain mobil mewah, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari uang muka proyek. Dana tersebut disebut ditransfer melalui rekening Raga Alan Sakti sebelum akhirnya masuk ke rekening milik Kholizol dalam beberapa tahap transaksi.

Menurut jaksa, dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek yang mencapai sekitar 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Setelah dana masuk ke rekening perusahaan, sebagian besar uang diduga dialihkan kepada kedua terdakwa.

Akibat persoalan tersebut, proyek pengembangan jaringan irigasi yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana dan berakhir dengan pemutusan kontrak pada akhir Desember 2025.

Atas perbuatannya, Kholizol dan Raga Alan Sakti didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan mendatang.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Status hukum para terdakwa akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di pengadilan.(yns)