– Edy Hermanto Divonis 2 Tahun
GoSumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Senin (6/7/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 60 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm, M. Satriadi Nugraha, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami masih akan berdiskusi dengan Pak Eddy dan keluarga. Saat ini belum ada keputusan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya.
Menurut Satriadi, salah satu pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim adalah penilaian bahwa kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menjadi objek perkara. Hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi tim kuasa hukum dalam menentukan langkah berikutnya.
Selain menanggapi putusan, pihak kuasa hukum juga menyoroti masih berstatusnya Aldrin L. Tando sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses pencarian agar penanganan perkara berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh. Apabila memang memiliki keterlibatan dalam perkara ini, kami mendorong aparat penegak hukum segera menuntaskan proses terhadap DPO tersebut,” kata Satriadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Dengan putusan tersebut, perkara revitalisasi Pasar Cinde masih menyisakan peluang upaya hukum lanjutan, sementara perhatian publik juga tertuju pada upaya aparat dalam memburu DPO yang disebut dalam perkara agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh.(yns)












