GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Hingga saat ini, Aldrin Tando belum memenuhi panggilan penyidik dan belum berhasil diamankan. Berbeda dengan tersangka lain dalam perkara tersebut yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Aldrin masih menjadi buronan.
Kepada redaksi GoSumsel, Selasa (7/Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mempercepat proses pencarian.
Menurutnya, Tim Tabur bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan, Mabes Polri, TNI, serta Kejaksaan Agung sedang melacak keberadaan Aldrin Tando agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketut menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang sedang ditangani, termasuk memastikan setiap buronan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. “Saya harap saudara Aldrin Tandon menyerahkan diri,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, sejumlah tersangka sebelumnya telah menjalani proses hukum, di antaranya Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, mantan Gubernur Sumatera Selatan almarhum Alex Noerdin, serta mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Untuk diketahui, Aldrin Tando hingga kini masih menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani persidangan karena keberadaannya belum diketahui. Aparat penegak hukum memastikan proses pencarian akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditemukan dan dibawa ke hadapan penyidik untuk menjalani proses hukum.(yns)












