Edi Herson Diamankan Beserta 175 Butir Ekstasi di Dusun V, Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang

Tersangka yang diamankan beserta barang bukti (foto : gS3)

GoSumsel — Edi Herson (47) pengedar narkoba jenis ekstasi di Dusun V, Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim akhirnya diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Penangkapan tersangka diwarnai ketegangan karena pihak keluarga sempat menghalangi halangi polisi yang akan melakukan penindakan hukum hingga akhirnya tersangka berhasil digelandang ke Polda Sumsel dengan barang bukti 175 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan penangkapan tersangka Edi setelah pihaknya menerima informasi terkait keresahan masyarakat dari peredaran ekstasi Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yang dilakukan tersangka.

“Kemudian anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli turun ke desa Sugih Waras anggota memesan ekstasi kepada tersangka sebanyak 200 butir seharga Rp47 juta dan bersepakat bertemu di rumahnya,”kata Yulian, Senin (21/7/2026).

Setelah bertemu tersangka mengajak anggota masuk kedalam rumahnya untuk menyerahkan pesanan ekstasi sebanyak 175 butir seharga Rp 41,1 juta.

“Setelah dipastikan ekstasi anggota langsung menyergap tersangka dengan barang bukti dua plastik klip transparan berisikan 175 butir ekstasi warna pink logo S dengan berat Bruto 56,24 gram,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan unit Handphone milik tersangka dan langsung digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

“Anggota saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul pil ekstasi yang diedarkan tersangka termasuk jaringannya,” tandasnya.

Tersangka Edi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(gS3)