Aksi Depan Masjid Agung Dibubarkan, Habib Mahdi : Ini Jadi Catatan Kami

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, berikan penjelasan kepada massa aksi

GoSumsel – Aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), penegakan keadilan, supremasi hukum dan turunkan harga pokok, hari ini Jum’at (16/9) yang rencananya digaungkan massa yang tergabung dalam aksi Akbar Rakyat Sumsel, dibubarkan aparat keamanan.

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang mengatakan, hasil koordinasi disepakati bahwa aksi tidak dapat dilanjutkan karena telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam UU Nomor 9 tahun 1998 pada pasal 15 terang Ngajib, salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa di seputaran rumah ibadah, seperti ketahui bahwa bundaran air mancur masih dalam seputaran kawasan masjid, sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibdah, tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa.

“Pihkanya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Atas penyampaian tersebut koordinator aksi (Korak) massa Aksi Akbar Rakyat Sumsel Habib Mahdi menyebutkan bila massa tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang.

“Aksi tidak dilanjutkan, dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah,”terangnya.

“Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi. Kedepan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah, ini menjadi catatan bagi kami kalau ini merupakan pelanggaran,”terangnya.

Dari pantauan portal berita ini, pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri tanpa melakukan orasi dengan tertib.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *