GoSumsel – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Namun, penggunaannya dibatasi hanya di wilayah dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Syafaruddin, mengatakan kendaraan dinas boleh dimanfaatkan oleh ASN untuk mudik, tetapi tidak boleh digunakan keluar dari wilayah Sumatera Selatan, apalagi hingga ke Pulau Jawa.
“Boleh kendaraan dinas dipakai untuk mudik, tetapi hanya di wilayah Sumatera Selatan saja seperti ke Pagar Alam, Palembang, Lubuklinggau dan daerah lainnya. Tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Sumsel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah memasuki masa libur Lebaran selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat terkait libur Hari Raya Idul Fitri.
“Selama masa libur ini, silakan ASN berkumpul bersama keluarga masing-masing dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Meski demikian, Syafaruddin mengingatkan para ASN agar tidak menambah masa libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
“Kami ingatkan seluruh ASN agar tidak menambah waktu libur. Tim sidak akan langsung melakukan pemeriksaan pada hari pertama masuk kerja. Jika ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi mulai dari ringan hingga berat,” tegasnya.
Tim sidak tersebut akan melibatkan beberapa instansi di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, di antaranya Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba.
“Kami pastikan ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yns)













