Bantuan Gapoktan Disunat Eks Kadis Pertanian OKUS dengan Nilai Fantastis

Persidangan kasus dugaan korupsi Kadis Pertanian OKUS

GoSumsel – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang menjerat dua terdakwa yaitu Ir Asep Sudarma mantan Kepala Dinas Pertanian dan Firmansyah selaku Kepala Bidang, sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Jumat (11/11).

Namun, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan sebanyak 13 saksi yang merupakan Kelompok Gabungan Petani (Gapoktan) diperiksa keterangannya untuk terdakwa Firmansyah.

Sedangkan terdakwa Asep Sudarma belum menjalani sidang pembuktian perkara dikarenakan yang bersangkutan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan masih menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim pada, Selasa (15/11/2022) mendatang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH berikan, para saksi yang merupakan Gapoktan di OKU Selatan mengaku bahwa pengelolaan bantuan dana bangunan vertical driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk para petani dikelola sendiri oleh terdakwa terdakwa Firmansyah.

Bahkan mereka para Gapoktan setelah pencairan dana mengaku hanya menerima uang lelah dari terdakwa Firmansyah sebesar Rp 5 juta.

“Kami (para gapoktan) hanya menandatangi pencairan dana kemudian uang setelah cair kami serahkan langsung di kantor pak Firmansyah atas arahannya. Kami juga baru mengetahui kalau bantuan tersebut ternyata swakelola setelah diperiksa kejaksaan,” ujar saksi dalam persidangan.

Seusai sidang saat diwawancarai tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi 1 diantaranya dari Dinas Pertanian dan 12 orang merupakan Gapoktan.

“Para saksi ini diperiksa keterangannya untuk terdakwa Firmansyah, sedangkan untuk terdakwa Asep Sudarma masih menunggu putusan sela dari majelis hakim,” ujar Fatar JPU Kejari OKU Selatan.

Dijelaskannya, bahwa pada saat pencairan pertama bantuan untuk petani dari Pemerintah Pusat dipotong langsung oleh terdakwa Firmansyah.

“Dari fakta persidangan tadi terungkap bahwa pencairan tahap pertama dana bantuan dari pusat itu dipotong oleh terdakwa Firmansyah. Kemudian pencairan tahap kedua itu dilakukan sendiri oleh terdakwa,. Pagu keseluruhan untuk enam Gapoktan sebesar Rp 1,9 miliar. Namun dipotong oleh terdakwa dan masing-masing Gapoktan diberikan uang sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.

Seharusnya lanjut Fatar, masing-masing Gapoktan menerima full bantuan sebesar Rp 300 hingga 200 juta, akan tetapi oleh terdakwa kelompok tani tersebut hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara dua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Suka nanti Kecamatan Muara dua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *