Berbekal Laporan Warga, Pengoplos BBM Diamankan

Arjo Matsuri (53) saat diamankan aparat (Foto : Haris)

GoSumsel – Arjo Matsuri (53), warga Jalan Macan Lindungan Perum Putri Wulan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran tertangkap basah mengoplos BBM di kediamannya.

Ditangkap Arjo berawal dari adanya laporan warga yang resah karena takut apa yang dilakukan pria tua tersebut dapat mengancam keselamatan warga setempat.

“Dari laporan masyarakatlah kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar, saat itu langsung kita amankan saat pelaku ada di TKP,”ujar Kombes Pol Harryo kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Ia mengungkapkan, kegiatan usaha yang dilakukan pelaku ialah dengan memalsukan atau mengoplos BBM bahan bakar minyak dan gas serta hasil olahan tanpa izin usaha.

“Dengan cara membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten musi Banyuasin minyak tersebut dibawa ke Palembang. Jadi pelaku ini membeli minyak olahan seharga Rp 1,550.000 juta dalam 1 drum 200 liter. Setiap melakukan pembelian sebanyak 2 drum dalam 1 Minggu,”katanya.

Lalu, setelah di TKP tersangka mencampur minyak olahan warna putih tersebut dengan pewarna kimia untuk jenis minyak pertalite pelaku mencampur warna hijau dan untuk minyak jenis solar pelaku mencampur warna kuning. Yang dijual per liter solar dengan harga 8.000 rupiah dan solar Rp 10 ribu.

Selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi colt T 150 Pick up bernopol Bg 8763 Df, 28 Jerigen Ukuran 30 liter Berisi setengah minyak bensin olahan dan 6 jerigen ukuran 5 liter isi minyak solar olahan, Satu ember kosong ukuran 20 liter, satu unit mobil Toyota Kijang Super BG 1637 PE, 14 Jerigen ukuran 30 Liter yang berisi minyak olahan solar dan satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Bg 9376 MF

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 54 UU RI tentang minyak dan gas bumi ancaman 6 tahun dan denda 60 Miliar.(Haris)