GoSumsel – Bareskrim Mabes Polri melimpahkan Berkas perkara mantan Owner sekaligus Direktur PT Sawit Menang sejahtera (SMS) dan Komisaris utama serta presiden direktur PT Jasuma Equator dan Dedek Pranata yang merugikan negara Rp 32,7 Milyar ke Kejaksaan Agung RI yang diteruskan ke Kejaksaan Negri Palembang.
Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik bareskrim Mabes Polri atau p21 oleh penyidik yang diteruskan ke Kejaksaan Agung yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
Usai dilimpahkan, selanjutnya berkas akan diteliti selama 14 hari kemudian akan dilimpahkan ke PN klas 1 A khusus tipikor Palembang guna menjalani persidangan.
” Benar berkas sudah dinyatakan lengkap dilimpahkan tahap dua yakni berkas tersangka dan barang bukti dan diterima guna diteliti dan diperiksa Jaksa penuntut untuk disidangkan” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny Wiliam Pardede SH MH melalui Kasi Tindak pidana khusus Boby H H Sirait SH MH Khusus Pada Gosumsel.com.
Diketahui Perkara tersebut adalah lanjutan dari terdakwa sebelumnya Elka wahyudi yang terlebih dahulu diadili, dengan modus korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan oleh tersangka Dedek bersama Elka yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ogan.
Yakni berupa pemberian pinjaman PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin dewan komisaris dan melakukan kerjasama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan.
Usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001 tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Perbuatan tersangka tersebut telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur Utama PT SMS berdasarkan hasil audit BPK RI yakni merugikan negara senilai Rp 32,7 miliar.(yns)












