Buronan Bobol Rumah Berhasil Diringkus, Ini Pengakuan Pelaku

Aparat mengamankan pelaku pembobol rumah

GoSumsel-Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya meringkus Septa (44), pelaku kasus bobol rumah yang buron hampir sembilan bulan.

Melalui unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Poltestabes, Palembang, Pimpinan Kanit AKP Rober Siombing, Senin, (4/9/2023), kemarin.

Pelaku sempat kabur dari kejaran petugas namun, dengan cepat polisi meringkusny dan pelaku berkutik saat ditangkap di kawasan Tanjung Barangan ketika bekerja bangunan.

“Ampun, Ampun pak saya mengaku, ikut dalam pencurian di rumah kosong tersebut,”ujarnya saat digiring ke Polrestabes, Palembang.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku Septa dan tiga temannya Ishak, Eko dan Bowo (sedang menjalani hukuman), terjadi pada Senin, (30/1/2023) pukul 10.00, di Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Bukit Lama Kecamata IB I, Palembang, dirumah kosong milik korban Arsiyanti (43).

Dalam keadaan kosong dan terkunci pelaku masuk memanjat pagar kemudian masuk kedalam rumah lewat pintu belakang. kemudian pelaku berjumlah 4 orang berhasil mengambil trali jendela sebanyak 3 buah, tedmond warna orange ukuran 500 liter, meja makan beserta kursi 4 buah.

Selain itu, etalase kaca sebanyak 1 unit, mesin air, dan 4 buah daun pintu dan para pelaku melakukan aksi pencurian ini sebanyak 2 kali di bulan januari 2023.

“Benar TO yang selama ini kita cari akhirinya berhasil kita tangkap atas laporan korban. Awalnya sudah tiga tersangka kita tangkap rekannya. Dan hingga kini masih menjalani hukuman,” kata Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert, Selasa (5/9/2023).

Robert mengatakan, pelaku ini (septa-red) memang terbilang cerdik. ” Nah ketika keberadaannya berhasil diendus anggota, tak mau buang waktu, Septa Pun langsung kita tangkap saat di kawasan Tanjung Barangan, saat sedang bekerja Bangunan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku,pihaknya juga mengamankan barang bukti, baju yang digunakan Septa saat melakukan aksi pencurian tersebut.

” Atas ulahnya Septa pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun ,” katanya.

Sedangkan, Septa hanya bisa mengakui perbuatannya ikut dalam pencurian tersebut, “Barang barang tersebut kami jual dan dapat uang 2 juta. Uang kami berempat dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari makan,”katanya.(Haris)