GoSumsel – Bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Jalan Pom IX Palembang, Jum’at (24/9). Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara khusus menyinggung Kejahatan Pertanahan atau mafia yanah yang kerap kali beroperasi dengan meresahkan masyarakat.
“Saya berharap pihak Kanwil ATR/BPN dan jajaran fokus melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah,”.
“Para mafia tanah ini bisanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah ulayat yang belum bersertifikat. Karena itu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segerah urus, sebab banyak kegunaannya selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,”ungkap Deru lebih lanjut.
Dikesemptan yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Pelopor menerangkan bila hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, sebenarnya memperingati hari lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961.
Undang – undang tersebut jelasnya, dalam rangka menciptakan lapangan kerja baik mikro maupun usaha kecil dan menengah.
Dikesempatan tersebut dirinya menjelaskan tentang apilkasi “sentuh tanahku”, yang mana masyarakat bisa
berkomunikasi tentang persyaratan dengan mesin yang kita sudah sediakan, selain itu bisa memilih sendiri mau hari apa jam berapa dan tanggal berapa datang kekantor untuk menyerahkan berkasnya.
“Jadi tidak perlu lagi menguasakan siapapun yang mengurus, jadi bisa tau perjalanan berkasnya sudah sampai dimana tahapannya,”ungkapnya.
“Ini untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah diwilayah Negara Kesatuan Republik Indoneaia akan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024 tidak ada lagi sejengkal tanah dengan tidak ada statusnya,”tandasnya.(Akip)












