Dugaan Korupsi Komisioner Bawaslu OI Disebut Sebabkan Kerugian Negara Rp 7,4 M

Darmawan Iskandar ( Selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir), Karlina dan Idris menjalani sidang perdana (foto : yns)

GoSumsel – Tiga terdakwa yang terlibat kasus atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun Anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus dengan Agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Jumat (20/10/23).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Darmawan Iskandar ( Selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir), Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” urai tim penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya saat diwawancarai seusai sidang mengatakan, bahwa pihaknya telah membacakan surat dakwaan pengembangan perkara dana hibah Bawaslu.

“Tadi kami sudah membacakan surat dakwaan atas nama tiga terdakwa tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya,” ujar Julindra.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.(yns)