Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Tahun 2021Dihentikan Kejari Pagaralam

Penggeledahan pada dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu

GoSumsel – Penyidik bidang tindak pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, beberapa bulan lalu telah melakukan penggeledahan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel, terkait penyidikan atas proyek Pengendalian Banjir senilai Rp 1.447.975.000 tahun anggaran 2021 di Kecamatan Pagaralam Utara tersebut.

Penggeledahan itu dilakukan, Berdasarkan Sprint Dik Nomor. Print-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Sprint Penggeledahan Nomor. Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember jo Tap Geledah PN Klas IA Palembang Nomor. 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg pada tanggal 02 Desember 2022.

Selain Dinas PSDA Sumsel, penyidik Kejari Pagaralam juga telah menggeledah kantor CV Sumber Wahana selaku pelaksana proyek tersebut.

Akan tetapi dikabarkan bahwa penyidikan proyek Pengendalian Banjir tersebut, telah dihentikan oleh penyidik Pidsus Kejari Pagaralam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa penyidik diduga telah menghentikan penyidikan dikarenakan belum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Kasi Intelijen Kejari Pagaralam Sosor A.S Pangabean SH MH ketika dikonfirmasi tidak memberikan keterangan secara pasti, hanya saja mempersilahkan media datang ke kantornya.

“Walaikumsalam, datang ke kantor saja pak,” ujar Sosor melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dari penggeledahan pada dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan dan kantor CV Sumber Wahana penyidik tengah mendalami satu bundel kontrak asli termasuk didalamnya jaminan pelaksanaan proyek.

Kemudian tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti.(yns)

Respon (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *