GoSumsel – Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Dikatakan Kepala Dukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini, Selasa (2/8)
WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti.
Sementara itu, untuk syarat pembuatan SKKT bagi WNA, Warga Negara Asing, dengan melampirkan foto dokumen berikut ini :
1. Foto kopi Kitas/Kitab
2. Foto kopi paspor,
3. Foto kopi VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja.
4. Foto kopi SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian,
5. Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL Kota Palembang
6. Pas footo 2×3 sebanyak 2 Lembar 71. Foto kopi ID Card Perusahaan,
8. Surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa).
Dewi juga menerangkan perbedaan e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA. DImana jelas Dewi, selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA.
“Warna e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris,”tandasnya.(gS1)












