Gugatan Ditolak, Universitas Bina Darma Ajukan Banding

Kuasa hukum Universitas Bina Darma Palembang (foto : yns)

GoSumsel – Universitas Bina Darma (UBD) selaku Penggugat melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum banding atas ditolaknya gugatan terkait sengketa lahan perebutan aset tanah dan bangunan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Fajri Yusuf SH selaku kuasa hukum Universitas Bina Darma saat memberikan keterangan pers atas ditolaknya gugatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus.

“Ada beberapa poin yang akan kami tanggapi terkait putusan majelis hakim tadi, pertama putusan yang sudah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu 14 hari untuk kami selaku kuasa hukum Universitas Bina Darma mengajukan langkah hukum banding. Untuk sementara hanya dua hal tersebut yang bisa kami sampaikan untuk secara resmi menyerahkan memori banding segera akan kami sampaikan,” tegas Fajri di PN Palembang, Jumat (1/9/2023).

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam amar putusan sidang sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat.(yns)