Hormati Putusan MA, Kuasa Hukum Indah Yulita Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Perdata

Randi Aritama SH MH penasehat hukum Indah Yulita (foto : yns)

GoSumsel – Terdakwa Indah Yulita melalui penasihat hukumnya Randi Aritama SH MH, menyampaikan tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan minyak curah.

Dalam putusan Nomor 304 K/Pid/2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Indah Yulita. Selain itu, barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kwitansi diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak korban.

Randi Aritama menegaskan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun kami berpendapat masih ada fakta-fakta yang menunjukkan bahwa hubungan hukum antara klien kami dan pelapor sejatinya merupakan hubungan perdata, bukan murni pidana,” ujar Randi saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Menanggapi rencana korban yang akan mengajukan gugatan perdata senilai Rp331 juta, Randi menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan saja jika ingin mengajukan gugatan perdata. Kami siap menghadapi dan membuktikan posisi hukum klien kami dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Terkait rencana korban untuk menyurati Bank Mandiri mengenai status kepegawaian Indah Yulita, Randi menilai hal itu merupakan kewenangan internal perusahaan.

“Itu adalah ranah manajemen bank. Kami berharap tidak berkembang opini yang seolah-olah setiap perbuatan pribadi otomatis menyeret institusi tempat seseorang bekerja,” katanya.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski begitu, pihak terdakwa menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi serta mekanisme eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tetap menghormati hukum dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan. Namun kami juga menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku yang dengan sengaja merancang penipuan sebagaimana yang berkembang di publik,” pungkas Randi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya terdakwa sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum di tingkat banding, sebelum akhirnya divonis bersalah pada tingkat kasasi.(yns)