Ini Hasil Kerja Tiga Tim yang Dibentuk Unsri Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Rektor Unsri Anis Saggaf memantau kerja Tim

GoSumsel – Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaf, MSCE, IPU buka suara tentang langkah yang sudah diambil Unsri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum dosen Unsri yakni dosen di Fakultas Ekonomi inisial R dan dosen Fakultas Ekonomi inisial A.

Hal tersebut diungkapkan Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaf, MSCE, IPU saat konfrensi pers di Ruang Rektorat Kampus Bukit Besar, Kamis (9/12).

Anis Saggaf mengatakan, pihaknya menangani kasus ini dengan sangat hati-hati karena menyangkut lembaga.

“Kami sedikit lambat merespon konfirmasi dari media, karena kami ingin bekerja dengan teliti,”ungkapnya.

Dikesempatan itu juga Anis menyampaikan beberapa hal kasus yang menimpa FKIP dan FE Unsri.

“Unsri telah menangani kasus ini dengan serius sejak kasus ini diterima Unsri. Bahkan kita bentuk tim Etik yang ketuanya Warek 1 bapak Zainudin Nawawi dan anggotanya seluruh Dekan dan psikolog,” ujarnya.

Anis menjelaskan, hasil kerja tim etik pertama untuk kasus dosen FKIP insial A itu sudah terbit Surat Rektor nomor 0435/UN.9/SK/2021 tenggal 18 November 2021 tentas penetapan sanksi tegas terhadap dosen inisial A. Yakni dengan pemberhentian dari Kepala Laboratorium, penundaan gaji berkala selama 4 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 4 tahun, dan penundaan sertifikasi dosen selama 4 tahun.

Sedangkan untuk kasus Di FE, sudah terbit Surat Dekan nomor 0458/UN.9/2021 tangg 17 Desember 2021 sehingga terbit Surat Rektor nomor 452/UN.9/SK/2021 tentang pembebasan tugas sementara dosen insial R dan tugas sebagai dosen agar dapat fokus dengan kasus yang menimpa beliau.

“Sekarang ada 2 dosen berproses di hukum Polda Sumsel. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut Anis menjelaskan, untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, Unsri telah membentuk tim Pencari Fakta yang diketui Doktor Febrian SH MH Dekan Fakultas Hukum Sriwijaya dengan anggota ada dari dosen dan mahasiswa.

“Tim ini bekerja untuk mengumpulkan data kembali. Dengan adanya 2 surat keputusan Rektor dan dekan, untuk FKIP secara internal selesai. Kita tunggu prosesnya di Polda Sumsel. Untuk dosen FE bernama R itu sudah dibebastugaskan sementara,” paparnya.

Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, Anis mengungkapkan, Unsri juga telah membentuk Satgas Penanganan kekerasan seksual yang diketuai Dekan Fisip, disana ada perwakilan dari dosen dan mahasiswa.

“Kita beroda supaya polemik ini bisa diseleaikan dengan adil. Mari kita jaga nama baik Unsri,” ucapnya.

“Untuk filter agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual ini, Unsri sudah ada tiga tim, yakni Tim Etik, Tim Pencari Fakta dan Tim Satgas Penanganan Seksual. Kalau ditanya rasa sedih, rasanya sudah kering air mata ini. Kita tunggy hasil dari penyelidikan kepolisian, kita serahkan ke Polda,” bebernya.

“Banyak yang mendesak agar Rektor memecat kedua oknum dosen itu. Namun itu tidak bisa serta merta, harus ada keputusan Pengadilan yang menyatakan vonis bersalah. Dan memecat itu kewenngan Kemenpan,” tandasnya. (Akip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *