GoSumsel – Menunjukkan keseriusannya dalam memerangi Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan barang bukti 800 butir pil Ekstasi dan 4810, 11 gram Sabu, dari 6 orang tersangka yang ditangkap.
Hal itu terungkap, saat gelar press release pemusnahan barang bukti Narkoba, di halaman Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (25/5) pagi.
“Artinya ribuan generasi muda terselamatkan atas pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut. Jika di nominalkan total jumlah sebesar 2,6 Miliar rupiah,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, di dampingi Kasatres Narkoba, AKBP Andi Supriadi, dan Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.
Kapolrestabes Palembang, menjelaskan bahwa barang bukti berupa Sabu dan Ekstasi yang didapatkan dari empat Laporan Polisi (LP) besar dengan enam orang tersangka yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba.
“Dari 800 butir pil ekstasi yang kita amankan, 40 butir disisihkan untuk persidangan, sedangkan dalam pemusnahan ini ada sebanyak 760 butir ekstasi. Sementara untuk Sabunya ada sebanyak 4810,11 gram diamankan, yang di musnahkan ada 4583,13 gram, sisanya untuk persidangan. Kesemua barang bukti ini kita musnahkan dengan cara di blender,” jelasnya.
Dirinya memastikan ada sekitar 30.496 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika ini baik jenis sabu maupun Ekstasi. “Untuk Ekstasi yang kita amankan ada dua jenis yakni jenis B dan Superman,” bebernya.
Dari barang bukti yang diamankan ini, lanjut Kombes Pol Irvan, ada yang berasal dari pengungkapan kasus bandar besar di daerah Tangga Buntung.
“Kita pastikan ini tidak berhenti disini saja, kita akan terus melakukan ungkap kasus hingga peredarannya di wilayah kita hilang,” tukasnya.
Sebelum di blender, barang bukti Sabu dan Ekstasi terlebih dahulu di cek keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.(yns)













