Ini Penyebab Pria di OKI yang Tega Bacok Kepala Ayah Kandung 

Grandika alian Gren (kaos putih posisi duduk) yang berhasil diamankan

GoSumsel – “Hasil penyelidikan, pelaku yang kita tangkap ini nekat membacok ayah kandungnya dengan parang gara-gara pelaku tersinggung,” ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Peluppesy kepada awak media, Jumat (21/5).

Menurutnya Grandika alian Gren (27), warga Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan petugas, terkait kasus pembacokan terhadap ayah kandungnya sendiri yang bernama Dedi (45).

Aksi pembacokan dengan sebilah parang itu terjadi diduga dipicu ketersinggungan pelaku terhadap sang ayah yang masih numpang tinggal serumah.

Pelaku katanya, tidak senang dengan perilaku ayahnya. Pelaku diketahui sudah berkeluarga dan tinggal rumah korban.

“Merasa tersinggung dengan tingkah laku bapaknya, karena pelaku masih tinggal numpang di rumah bapaknya sedang dia sudah berkeluarga,” katanya.

Peristiwa berdarah itu, terjadi sore kemarin, Kamis (20/5) sekitar 17.30 WIB, pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parang di kediaman mereka Desa Lebung Gajah, Tulung Selapan.

“Tersangka tersinggung sehingga dia mengambil sebilah bilah parang di dalam rumah dan membacok bapaknya sendiri sebanyak 1 kali dengan kedua tangannya mengenai kepala atas,” bebernya.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka bacok di bagian kepala atas. Lalu tersangka melarikan diri dan korban di tolong warga serta dibawa berobat ke Puskesmas, Tulung Selapan.

“Korban menderita luka bacok serius di bagian kepala, dan di larikan untuk diberi tindakan medis. Sementara pelaku melarikan diri,” imbuhnya.

Mendapat laporkan atas kejadian tersebut, Anggota Polsek Tulung Selapan OKI kemudian melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.00 WIB kemarin pelaku sudah ditangkap berikut parang yang di gunakannya.

“Tersangka nyaris di amuk massa, beruntung cepat diamankan. Ia kita tangkap berikut barang bukti parang yang masih dalam penguasaannya, dan dibawa ke Polsek Tulung Selapan untuk menghindari amuk massa,” jelasnya.

“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”tandasnya.(Mell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *