Jadi Pengedar Narkoba, Oknum PNS Pegawai Dinkes Divonis 2 Tahun

Terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim

GoSumsel – Jadi Kurir Sabu Dan Ekstasi ,Terdakwa Wenni Agustian yang merupakan Oknum PNS Dinas Kesehatan (Diskes) akhirnya bernapas lega lantaran setelah majelis hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1 A khsus, Senin (10/4/23) yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan”Jelas hakim saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin saat dikonfirmasi menjelaskan terhadap putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Ya terhadap putusan tersebut kami tentunya akan banding “ucapnya melalui pesan Whatsapp senin (10/4/23)

Lanjut Dede juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 10 tahun Serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Serta diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika”jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustian pada rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun I No. 88 Rt. 005 Rw. 003 Desa Serigeni Kec. Kayu Agung Kab. OKI Prov. Sumatera Selatan.

Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 (enam belas) butir Ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto: 6,461 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat netto: 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp. 500.000.

Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nak beli BB?”,lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.

Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan barang bukti ,Satu bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet inex berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.(yns)