GoSumsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin SH MH dipastikan telah melapor Harta kekayaan melalui LHKPN pada 2022.
Hal itu dinyatakan Sarjono Turin melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Sumsel sudah 100 persen melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.” Bisa dipastikan sudah dilaporkan, pihak kejaksaan tiap tahun wajib laporan ke LHKPN,” Terangnya, Rabu (6/9/2023)
Dia pun mengirimkan foto tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti Sarjono Turin sudah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN pada 2022.
Pada foto itu menampilkan halaman report pelaporan yang menunjukkan persentase pelaporan unit kerja Kejati Sumsel sudah 100 persen.
Menurut Vanny, LHKPN adalah salah satu syarat untuk naik pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.
“LHKPN itu wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 3 Maret tahun berikutnya,” jelas Vanny.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah kabar yang tidak benar,” tutup Vanny.
Diketahui sebelumnya, Terkait Laporan LHKPN Kajati Sumsel Sarjono Turin sempat di soroti komisi 3 lantaran tak muncul di Aplikasi LHKPN dan terindikasi tidak melapor.
Dilain itu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan menerangkan akan bila pihaknya tengah mempelajari LHKPN Sarjono, yang disebut tidak melaporkan harta kekayaan Kajati Sumsel tersebut.
“KPK juga menemukan kejanggalan dari pelaporan kekayaan Kajati Sumsel,”terang Pahala Nainggolan sebagimana dilansir dari detikNews, Rabu (6/9/2023).
“(Tahun) 2019 dia masukin Rp 1,6 miliar. 2020 Dia masukin persis angkanya sama. Jadi lagi kita lihat nih jangan-jangan copas (copy-paste),”terangnya.(yns/gS1)












