Kejari Palembang Jelaskan Syarat dan Mekanisme untuk Dapatkan Plea Bargaining

Penyerahan terpidana untuk menjalani kerja sosial di RSUD Bari oleh Kejari Palembang M Ali Akbar (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri Palembang mulai menerapkan mekanisme plea bargaining sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis. Kebijakan ini memungkinkan seorang terpidana kasus penggelapan menjalani hukuman kerja sosial selama dua bulan, menggantikan ancaman pidana penjara.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penerapan skema tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan. Dengan pengakuan tersebut, hukuman yang dijatuhkan berupa kerja sosial selama dua jam setiap hari dalam kurun waktu dua bulan.

Dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan di RSUD Palembang BARI untuk membantu kegiatan kebersihan. Penugasan teknis diserahkan kepada pihak rumah sakit, sementara Kejari tetap melakukan pengawasan selama masa hukuman berlangsung. Jika kewajiban tidak dijalankan sesuai putusan, sanksi tambahan dapat diberlakukan.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, status hukum terpidana akan kembali normal tanpa konsekuensi lanjutan.

Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan pertama yang ditangani dengan mekanisme plea bargaining di wilayah tersebut. Hingga kini, penerapannya masih terbatas di beberapa provinsi, termasuk Sumatera Selatan.

Untuk memperoleh kebijakan ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, bukan residivis, adanya pengakuan bersalah, pemberian maaf dari korban, serta pemenuhan restitusi.

Muhammad Ali Akbar juga menegaskan perbedaan antara plea bargaining dan restorative justice. Jika restorative justice menitikberatkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, maka plea bargaining berfokus pada pengakuan bersalah terdakwa sebagai dasar keringanan hukuman.

Direktur RSUD Palembang BARI, Amalia, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Pihak rumah sakit telah menyiapkan sistem absensi dan pengawasan harian untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan. Terpidana akan bekerja seperti pegawai pada umumnya, dengan jadwal datang dan pulang yang telah ditetapkan.

Penerapan plea bargaining ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan humanis di Indonesia.(yns)