GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Kamis (23/4/2026).
Pelimpahan ini merupakan hasil penyidikan dari Polda Sumatera Selatan terkait program penguatan sistem kesehatan yang berlangsung pada 2020 hingga 2021. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di kantor BPFK Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera disidangkan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni JPN yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(yns)













