GoSumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, Selasa (7/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Sumsel yaitu Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejati Sumsel menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan aparat penegak hukum terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran di Sungai Lalan tersebut.(yns)













