GoSumsel – Jadi Kurir Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 19 Paket dengan Berat 20 Kg, terdakwa Saparia dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, yang digelar di pengadilan negeri klas 1A khusus Palembang, Selasa(18/10).
Dalam Amar putusannya majelis hakim Paul Marpaung SH MH, Menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan “Terang Majelis hakim Saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim baik terdakwa maupun JPU Menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH yang sebelumnya terdakwa Saparia dituntut dengan pidana penjara 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,
Dalam Dakwaan JPU Kejadian bermula Sekitar pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang, akan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang.
Kemudian tim Reserse Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi gelap Narkotika, Langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 paket Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam Tas Koper warna Hitam merk Polo dan 4 paket Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam Kardus warna Cokelat.
Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Zahra (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Reserse Narkotika Polda Sumsel Untuk di Proses lebih Lanjut.(yns)












