Layangkan Surat Peringatan Kedua, Pemkot Beri Akbar Alfaro Waktu 3×24 Jam

Ilustrasi

GoSumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melayangkan surat peringatan ke dua kepada Muhammad Akbar Alfaro. Dimana surat dengan nomor : 032.4/000.132/BPKAD/2023 tertanggal 17 Januari 20023 ini.

Dalam isi surat peringatan ke II ini dikeluarkan, karena Muhammad Akbar Alfaro tidak mengindahkan surat peringatan pertama dengan nomor :032.4/000037 /BPKAD/2023.

Di surat ke dua yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang atas nama Wali Kota, meminta Muhammad Akbar Alfaro mengembalikan kendaraan dinas roda empat, karena penggunaan / peminjaman penggunaannya telah berakhir tanggal 15 Desember 2022.

“Diminta kepada saudara untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut dalam waktu 3×24 jamjam setelah diterimanya surat ini kepada pemerintah Kota Palembang melalui BPKAD,”bunyi surat peringatan tersebut.

Perihal surat tersebut ketika di konfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, tidak menampik kebenaran surat tersebut.

“Biar tahu persis kronologis nyo cubo ke kepala Bpkad pak agus kelana yo,”jawab Ratu Dewa melalui sambungan seluler, Rabu (25/1).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, mobil yang belum dikembalikan Muhammad Akbar Alfaro adalah mobil jenis Fortuner.

Dikonfirmasi perihal surat peringatan ke dua tersebut, Muhammad Akbar Alfaro yang merupakan anggota DPRD Palembang ini, hingga berita ini ditanyakan belum merespon pertanyaan, dan redaksi terus berusaha meminta tanggapan pria yang menjabat Ketua DPC Gerindra Kota Palembang ini.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *