Modus Buat Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Gadungan Tipu Puluhan Juta Rupiah

Tiga terduga pelaku penipuan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda Sumsel

GoSumsel – Setelah dipancing untuk bertemu disalah satu rumah makan samping flyover Jakabaring, Tiga pelaku penipuan dengan modus bisa membuatkan sertifikat tanah di kota Palembang berhasil ditangkap korbannya sendiri.

Setelah ketiga pelaku ditangkap, korban Ridwan (64) warga Jalan Gubernur H A Bastari, Jakabaring Palembang ini membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (28/7).

Kepada petugas Ridwan menceritakan, ia kenal dengan salah satu pelaku yang mengaku bernama Sarjono, dari keluarganya yang mengenalkannya pada Juni 2020 lalu.

Setelah perkenalan itu, Sarjono mengaku bisa membantu korban Ridwan untuk membuatkan sertifikat tanah milik korban.

“Pelaku Sarjono datang, bilang jika dia ada kenalanan uwong BPN kota, yang bakal bantu untuk ngurusi sertifikat tanah aku yang di Jakabaring seluas 7,8 meter persegi,”katanya saat ditemui di SPKT Polda Sumsel.

Lalu korban Ridwan pun dikenalkan kepada Lagiman, Andre dan satu lagi yang dia lupa namanya. Setelah bertemu dengan ketiga pelaku, pelaku pun meminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk mengurus pendaftaran sertifikat tanah korban.

“Selang empat atau lima hari kemudian ketiga pelaku kembali datang. Salah satu pelaku yakni Andre menggunakan pakaian BPN dia datang untuk meminta uang lagi sebesar Rp 30 juta,”katanya.

Tidak sampai disitu, setelah meminta uang Rp 30 juta, pelaku pun datang lagi dan meminta uang kembali sebesar Rp 20 juta dengan alasan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.

“Dari itu aku mulai curiga, dia ini minta uang terus tapi sertifikat tanah aku dak kunjung kelar. Bahkan pelaku Andre sempat marah, kalu saya tidak percaya sama mereka,” ucapnya.

Dan hari ini Selasa (28/7/2020) pelaku kembali meminta uang Rp 18 juta, alasannya untuk penyelesaian sertifikat tanah korban. Karena korban sudah tidak percaya lagi dan mengajak pelaku untuk bertemu di kantor BPN namun pelaku tidak mau dengan alasan sibuk.

“Lalu aku ajak ketemuan di rumah makan Palapa simpang Jakabaring dan ketiga pelaku saya tangkap dan saya serahkan ke Polda Sumsel. Tanah aku seluas 7,8 hektar di Jalan Gubernur H A Bastari katek sertifikat nyo, tanah itu masih gambar situasi jadi aku butuh sertifikat dan ado yang nak bantu urus ruponyo aku tetipu sampe Rp 132 juta setelah aku total, “ungkapnya.

Sementara, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid mengatakan laporan korban sudah diterima dan pelaku juga sudah diamankan di Polda Sumsel.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan dan masih kita dalami kasus ini,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *