Modus Pinjamkan Kendaraan, Pria Ini Bawa Lari Lima motor dan Mobil Driver Online

Pria (baju hitam) yang berhasil diamankan aparat

GoSumsel- Roy Adi Wijaya alias Mario (35) warga Jl Mayor Zein, Lr Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Roy ditangkap telah melakukan penggelapan kendaraan roda empat terhadap korbannya seorang driver online Budi Hartono (40) di Jl Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 03.40 WIB.

Saat kejadian, tersangka memesan order mobil korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jl Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka.

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disebuah Salon Jl Bangau Palembang, Selasa 4 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Irsan Ismail di Mapolrestabes Palembang, Rabu 5 April 2023.

Lanjut Irsan Ismail, kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang. “Kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi tersangka ini, dia kerja secara acak. Menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali, kalau di jual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis,” ujar Irsan Ismail.

Atas ulahnya tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, tersangka Mario mengakui kalau beraksi tidak pernah kenal dengan semua korban.

“Modusnya selalu meminjam kendaraan, terakhir mencuri mobil alasan minjam untuk ambil uang di ATM. Kalau motor dijual Rp3 juta dan mobil saya gadaikan Rp15 juta,” ungkap tersangka Mario.(Haris)