GoSumsel – Oknum anggota Polisi Ivan Herwantoro yang merupakan terdakwa atas kasus dugaan penipuan terhadap saksi korban Andi Pratama yang juga sebagai anggota Polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi serta menjanjikan jabatan Kapolsek Air Sugihan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Ivan Herwantoro sebelumnya, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Kamis (25/1/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Andi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima.(yns)












