Pali  

Pembuktian di Persidangan, Kejari PALI Amankan BB Terkait Pembangunan Gedung DPRD

Pihak Kejaksaan PALI menitipkan uang hasil sitaan

GoSumsel – Penyidik Kejaksaan Negeri PALI melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita yaitu berupa 1 unit Mobil Nissan Juke warna abu-abu tua metalik dengan Nomor Polisi BG-1460UZ tahun 2011 dengan Nomor Rangka : MHBJ1CGACJ-009280 Nomor Mesin : HR15294649C (disita dari tersangka IRWAN), 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : S-02671935 (disita dari tersangka IRWAN).

Kemudian 1 Buah Surat Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233, tanggal terbit sertifikat 13 September 2018 (disita dari tersangka IRWAN).

Bahwa pada hari ini JPU Kejari PALI juga menerima sejumlah uang titipan yang sebesar Rp 400.000.000, dari tersangka Meidi Robin Lionardi dan terdakwa Danu Nanag Hermawan yang Kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pendopo.

Bahwa penyitaan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : 1065/L.6.22/ Fd.1 /09/2022 tanggal 7 September 2022 dan telah dikeluarkan Surat penetapan penyitaan oleh ketua pengadilan negeri Muara Enim Nomor : 75/Pen.Pid / 2023/PN.Mre tanggal 2 februari 2023.

Habibi juga menambahkan, bahwa barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan kepada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) Kejari PALI. “Nantinya digunakan pada tahap pembuktian dipersidangan,” terangnya melalui press rilis, Selasa (7/2)

Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari PALI telah menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II, pada dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) ke Tim JPU.

Bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang klas 1A khusus.

Adapun keempat tersangka tersebut yaitu atas nama Irwan ST MM selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang.

“Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *