GoSumsel – Penyalahgunaan dan penggelapan dalam Jabatan terdakwa Vera yang merupakan Kepala Purchasing (pembelian) PT. Sutopo Lestari Jaya dan PT. Tedmond Indonesia, divonis 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, kamis (21/12/23).
Dalam Amar Putusan majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani dengan pidana penjara selama 4 Tahun “Tegas majelis hakim saat di persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut edikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yaitu 3 Tahun 10 Bulan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH, menurut terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani dengan pidana 3 tahun 10 bulan, dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang saat di wawancara Dedi Alex yang selaku kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.
“Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa dan kami menilai vonis tersebut sudah maksimal. Sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” ujarnya.(yns)












