GoSumsel-Indhasty Angelina (28) warga Jalan Mayor Ruslan Lorong Hasyiman Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II, Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran terlibat kasus perdagangan dibawah umur.
Terangka Angelina diringkus di kediamannya saat anggota mengetahui keberadaannya di rumah, dengan cepat anggota kepolisian Polrestabes melalui unit PPA meringkusnya, Kamis (15/6) kemarin.
Anggota melakukan penyamaran dengan memesan perempuan dari tersangka dengan cara DM melalui media Instagram dan disepakati harga senilai Rp.3,5 juta.
“Lalu tersangka dan anggota unit PPA bertemu di lobibi hotel yang tertelak di jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dihubungi via telepon, Minggu (18/6).
Setelah uang diserahkan kepada tersangka, selanjutnya ia menghubungi temannya melalui via telpon, Tidak lama kemudian datang perempuan (korban -red), yakni GS yang diketahui seorang mahasiswi di salah unit universitas di Palembang dan GS sehingga saat itu langsung bertemu di lobby.
Dari informasi, uang sebesar Rp 3, 5 juta diserahkan tersangka kepada korban Rp 2,7 juta. Sisanya pun sebesar Rp 800 ribu untuk tersangka. Setelah transaksi tersebut dilakukan, tersangka dan korban yakni GS yang langsung di amankan oleh anggota unit PPA berikut barang buktinya dan langsung dibawa ke kantor Polrestabes Palembang utk dilakukan pemeriksaan.
Ditempat terpisah juga, unit PPA Polrestabes. Palembang juga mengamankan dua tersangka yang sama, melakukan perdagangan orang. Kedua tersangka yakni Syandi Ilham (22) warga jalan Peternakan IV Lorong Layuara 3 Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami dan Muhamad Dimas (20), warga Jalan Sukajadi Komplek Megah Asri 2 Kelurahan Sukajadi KecamGan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Keduanya ditangkap pada Senin, (5/6/2023), sekitar pukul 20.00 di Kamar No 620 salah hotel di jalan di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, Palembang. Berawal saat petugas PPA, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang terjadi di TKP (tempat kejadian perkara),
Saat dilakukan penyelidikan adapun cara pelaku menawarkan korban yakni EK (18), melalui aplikasi michat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali berkencan (short time-red).
Mendapati hal tersebut petugas langsung melakuka penggerbekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. ” Bener dalam satu pekan terakhirnya anggota kita berhasil mengamankan 4 tersangka kasus TPPO. Dimana ke 4 tersangka kita amankan di dua tempat berbeda. Dan dua hotel berbeda di kota Palembang, ” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah,
Lanjutnya, kedua tangkap ini pun berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sudah diresahkan oleh kegiatan tersebut. ,” Dari saja petugas melakukan pendalaman dan under cover, serta langsung melakukan penggerbekan di TKP saat melakukan transaksi,” katanya.
Selain mengamankan 4 tersangka, lanjut Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit Handphone merk iPhone 14 Pro warna Lilac uang tunai senilai Rp 2, 5 juta. Lalu 1unit handphone merk OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, uang Tunai sebesar Rp 150.000.
Ditambahkan Harryo, atas ulahnya ke 4 tersangka akan di jerat pasa pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, ke 4 tersangka hingga kini masih dalam pemeriksaan oleh petugas unit PPA, Polrestabes, Palembang, guna untuk dilakukan pengembangan, atas dugaan ada pelaku dan korban lain.(Haris)












