Terlibat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Oknum Polisi Jalani Persidangan

Terdakwa Vulton Matheos hadir dipersidangan (foto : yns)

GoSumsel – Diduga terlibat atas kasus penipuan dan penggelapan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar, terdakwa Vulton Matheos yang merupakan salah satu Oknum Polisi hari ini jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (30/1/24).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel yaitu Siti Fatimah SH membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa bahwa terdakwa Vulton Matheos telah melakukan penipuan dan juga penggelapan uang kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar, dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi dua atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.

“Selain itu didalam dakwaannya JPU, mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,”katanya saat mengutip surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU guna kelanjutan proses sidang, “apakah hari ini telah menghadirkan saksi?” kata Hakim.

kemudian JPU langsung menjawab, dan menyampaikan saksi hari ini belum bisa dihadirkan yang mulia, untuk saksi minggu depan akan ada tiga orang saksi akan kita hadirkan “ucap JPU saat di persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Vulton Matheos dari posbakum Palembang Yuliana SH dan Arif Rahman SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat dakwaan dari JPU.

“Atas dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi, “Kita tidak mengajukan eksepsi karena terdakwa telah mengakui semua perbuatannya.” pungkasnya.(yns)