Tiga Oknum Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Bui

Sidang penyalahgunaan narkotika

GoSumsel – Oknum ASN kejaksaan dan Oknum Polisi di Polda Sumsel, yang terlibat kasus Narkotika jenis Sabu seberat 490,16 gram, kembali jalani persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan, Selasa (4/10).

Kelima terdakwa tersebut diantaranya yakni Asmawi, Jupperlius, Niko Wrianto, Prasti Rama yudha dan Rulyan Frayogi yang mengikuti persidangan Secara virtual.

Dipersidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Melalui Sambungan Teleconference jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH Membacakan tuntutan Para Terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU Menjelaskan bahwa perbuatan kelima Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menuntut terdakwa 1 Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun Denda Rp 1,5 Miliar Subsider 6 bulan.

Terdakwa 2 Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun. Denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan Dan terdakwa 3 Niko Wrianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Prasti Rama yudha dan Rulyan Frayogi dituntut 15 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.

Kronologis terungkap di persidangan 

Diberitahukan sebelumnya, bermula pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Prasti yang menghubungi saksi Rulyan prayogi dan menawarkan untuk dijual, mengatakan “aku ado barang 5 (lima) paket (seharga Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai harga yang ditentukan oleh terdakwa Prasti) ado dak tempat buangnyo, kalau ado hubungi aku” kemudian di jawab saksi Rulyan Prayogi “gek kak belum ado lokaknyo kalu ado yang tanyo aku hubungi kakak”.

Lalu pada hari jumat tanggal 18 Maret 2022 saksi Jupper menghubungi saksi Rulyan Prayogi dan menanyakan “ado idak lokak barang” lalu di jawab saksi Rulyan Prayogi “ado dengan senior, gek ku hubungi dulu”. Selanjutnya saksi Rulyan Prayogi langsung menghubungi terdakwa Prasti untuk menanyakan 5 paket yang di tawarkan kepada nya kemarin dan di jawab terdakwa Prasti “ado”.

Lalu saksi Jupper langsung menghubungi saksi Rulyan Prayogi. Dengan percakapan yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib saksi Jupper menanyakan keberadaan saksi Rulyan prayogi, namun saksi Rulyan prayogi masih berada di Empat lawang, lalu saksi Rulyan prayogi mengajak saksi Niko dari Empat lawang ke palembang.

Setelah sampai di Palembang saksi Niko dan saksi Rulyan prayogi langsung ke rumah saksi Jupper, kemudian terdakwa Prasti datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Mirage warna abu-abu doff dengan nomor Polisi BG 1419 KA dan berhenti tepat di samping kiri rumah saksi Jupper, kemudian saksi Jupper dan saksi Rulyan prayogi masuk kedalam mobil tersebut, saksi Jupper duduk di belakang sebelah kiri, sedangkan saksi Rulyan prayogi duduk di belakang sebelah kanan, lalu terdakwa Prasti duduk disebelah sopir, sedangkan saksi Niko mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor Polisi BG 3151 AVC, setelah itu menuju ke lokasi transaksi pada saat di perjalanan terdakwa Prasti memberikan satu tas sandang merk EIGER warna hitam pada saksi Rulyan prayogi dan berkata “NAH”, lalu mobil berhenti didekat rumah Dinas puskesmas Sukarami dan kemudian saksi Rulyan prayogi menelpon saksi Niko untuk mendekati mobil Mitsubishi Mirage warna abu-abu doff tersebut, lalu saksi Jupper keluar dari mobil akan menemui Sdr. Nasri (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor NMAX yang di kendarai saksi Niko, dan pada saat saksi Jupper akan menaiki sepeda motor NMAX tersebut saksi Rulyan prayogi memberikan tas sandang merk EIGER warna hitam dan mengatakan “BAWALAH”, selanjutnya tas sandang EIGER warna hitam tersebut saksi jupper masukkan ke dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam tersebut.

Berbekal info masyarakat, Pada hari kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung menuju tempat yang dimaksud yakni di jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami kota Palembang tersebut sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh Asmawi dan kawan kawannya.

Setelah mendapatkan informasi dan data serta nomor handphone saksi Asmawi, , selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib anggota polisi yang menyamar bertemu dengan saksi Asmawi dan sdr. Nasri (belum tertangkap) di daerah Srigading Km.14 tepatnya di pinggir jalan kemudian saksi Deni memesan Narkotika jenis shabu kepada saksi Asmawi dan sdr. Nasri (belum tertangkap) sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah di sepakati kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wib bertemu dengan saksi Asmawi diparkiran tepatnya di Depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang, lalu masuk saksi Asmawi ke dalam mobil milik saksi Deni Christian dan melihat uang yang saksi Deni Christian bawa, kemudian saksi Asmawi keluar dari mobil dan menemui sdr. Nasri (belum tertangkap), saksi Jupper dan saksi Niko yang menunggu di seberang jalan depan Indomaret untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di pesan saksi Denny christian tersebut.

Kemudian narkotika jenis shabu yang ada didalam tas sandang merek Eiger warna hitam tersebut yang di berikan dari saksi Rulyan kepada saksi Jupper, kemudian saksi Jupper dan saksi Niko langsung menyerahkan kepada sdr. Nasri (belum tertangkap) selanjutnya oleh saudara Nasri diserahkan kepada saksi Asmawi sebelum akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

Lalu Kanit AKP Abdul Rahman, SH, MH memerintahkan saksi Bripka Agung Suhendra, SH untuk menghubungi saksi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan saksi Jupper dan saksi Niko tersebut, kemudian terdakwa prasti dan saksi Rulyan prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *