GoSumsel – Kejari Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu tersangka inisial PS kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Perintah yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kajari Pali Agung Arifianto, SH.MH melalui Kasi Intel Pali Rido DH didampingi Kasi Pidsus Imam Multadlo
membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka PS pada Senin (22/04/2024), PS yang berstatus sebagai pegawai atau mantri KUR di perbankan tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.
” Ya benar, PS yang berstatus sebagai pegawai atau mantri KUR di salah satu perbankan ,telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan”, ujar Kajari Pali Agung Arifianto, SH.MH melalui Kasi Intel Pali Rido DH didampingi Kasi Pidsus Imam Multadlo.
Dijelaskannya , PS saat ini merupakan mantan pegawai bank pemerintah langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan terhitung kemarin dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka terhadap PS, langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari ke depan dan di bawa ke Lapas II B Muara Enim,” kata Ridho saat di hubungi via sambungan telepon , Selasa (23/04/2024).
Dijelaskannya modus yang dilakukan tersangka ini merupakan mengalikan dana KUR yang fungsinya untuk mengembangkan usaha rakyat dengan diinvestasikan tersangka di kolam lele.
“Tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” singkatnya.(Ar)