JPU KPK Sebut Plt Bupati Muara Enim Kemungkinan Bisa Ditetapkan Tersangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  Rikhi BM

GoSumsel Berdasarkan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan hari ini, Selasa (20/10) termasuk  Plt Bupati  Muara Enim Juarsah,  kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam fakta persidangan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus perkara 16 proyek di Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  Rikhi BM saat persidangan dihentikan sejenak untuk melakukan ishoma, Selasa (20/10).

Rikhi menuturkan, bahwa yang menetapkan tersangka atau bukannya itu bukanlah ranah KPK melainkan penyidik.

“Kemungkinan ditetapkan ya tapi itu kan bukan ranah kami. Karena itu ranah penyidik. Sekarang kami fokus ke dua terdakwa ini dulu,” bebernya.

Selain itu, JPU KPK  menyatakan bahwa tujuan Juarsah dipanggil hari ini untuk  dimintai keterangannya.

Dalam persidangan sebelumnya,  ketiga terpidana Robi, Elvin, dan Ahmad Yani, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan, bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh Juarsah.

“Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Dan apa kapasitas wakil bupati terhadap penganggaran dana- dana tersebut,” ujar Rikhi.

Rikhi mengatakan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini, akan berubah statusnya menjadi terdakwa.

Hal tersebut tentulah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan yang saat ini masih terus bergulir. Sampai berita ini di terbitkan, sidang masih terus berjalan.

Untuk diketahui, Bupati Muaraenim Juwarsa menjadi saksi di persidangan dua terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB  (Ketua DPRD Bupati Muaraenim) dan Ramlan Suryadi ( mantan Plt dinas PUPR Muaraenim)  di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor.

Sidang yang dilakukan secara virtual ini juga mendatangkan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi saksi dalam persidangan 16 proyek ini. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *