GoSumsel- Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus pengedar narkoba di Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (14/4) sekitar pukul 01.00.
Pelaku tersebut ialah Romansa (57) yang diamankan oleh Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya dan ditemukan barang bukti lima paket ganja kering dengan berat 5 kilogram serta satu unit ponsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
“Asal barang kita mendapatkan informasi berasal dari Aceh, kemudian di Palembang pelaku selain berperan sebagai perantara juga sebagai pengedar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6).
Dari keterangan pelaku bahwa sudah dua bulan dirinya menjalankan bisnis barang haram tersebut serta mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2.500.000 untuk setiap 50 kilogram ganja yang dibawanya. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pasal tersebut pelaku kita jeratan hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”katanya.
Sementara itu, pelaku Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir. “Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg,”katanya.(hw)













