GoSumsel – Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembang kembali melakukan giat razia di sejumlah kost-an yang ada di Kota Palembang.
Giat rutin yang bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung Kanit Obvit Satmapta Polrestabes Palembang Ipda Oka Endra Yudi didampingi Katim Tipiring Aiptu Feri.
“Giat malam Jum’at kemarin kita lakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat diantarannya kita mengamankan 4 pasang dan hari ini akan kita bawa ke persidangan,”ujarnya, Jum’at (1/7)
Keempat pasangan tersebut bukanlah pasangan suami istri yang tak memiliki identitas dan surat resmi nikah sehingga keempat pasasngan tersebut digelandang ke Polrestabes Palembang.
Belakangan diketahui keempat pasangan tersebut sebagaian berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang. bahkan ada juga yang dibawa umur.
“Untuk pasangan yang dibawa umur kita panggil orang tuanya dan kita beri pembinaan,”katanya.(hw)












