Proyek Pembangunan Turap pada RS Kusta, Mujib Anwar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Bui

Pembacaan vonis Mujib Anwar

GoSumsel – Sidang lanjutan atas Terdakwa Project Manager PT Karya Tama Savira Mujib Anwar yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II) dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu terdakwa Mujib Anwar juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (20/12).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mujib Anwar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Mujib Anwar selama 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (20/12).

Menurut JPU hal yang meringankan terdakwa Mujib Anwar berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

Hal-hal yang memberatkan JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *