GoSumsel – Kepolisian resor Kota Palembang (Polrestabes Palembang) telah menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka. Hal tersebut langsung dikatakan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (6/2) usai melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dialami bayi Suparman (38).
“Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Lebih lanjut akan panggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka, “ujarnya, Senin (6/2).
Ia menjelaskan, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, ” kata dia.
Ia menyebutkan jika masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.
“Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisial DN, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya, ” kata dia
Untuk diketahui sebelumnya ada 7 saksi diperiksa. Namun berdasarkan keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib jika ada penambahan 3 orang saksi dalam kasus kelalaian perawat potong jari bayi.(Haris)












