Keterangan Oknum Karyawan BSB yang Diduga Tilep Dana Nasabah

Majelis hakim mendengarkan keterangan terdakwa

GoSumsel – Sidang lanjutan atas Tiga oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 milyar saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1 A khsus, Senin (10/4).

Adapun ketiga terdakwa itu yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian selaku Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Muhammad Ibrahim dalam keterangannya mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.

“Saudara Ibrahim, uang yang diambil dari nasabah dan mesin itu digunakan untuk apa saja dan apa modus saudara menggelapkan dana sabah?,” Tanya hakim.

“Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah, uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman yang mulia,” jawab terdakwa Ibrahim.

Dijelaskannya, bahwa pada Maret 2022 dirinya sebagai Teller yang seharusnya memasukkan uang ke mesin ATM sebesar Rp 800 juta, tetapi hanya dimasukannya uang tersebut sebesar Rp 740 juta.

“Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib saya datang ke pos security dan minta kunci ATM ke terdakwa Rici selaku scurity dengan alasan ada nasabah yang komplain kemudian saya ambil dari box sebesar lebih kurang Rp 140 juta,” katanya lagi.

Sementara itu terdakwa Demmi Gustian menjelaskan bahwa saat itu dia diminta bantu oleh terdakwa Ibrahim untuk mengecek data rekening nama-nama nasabah.

“Saya diminta mengecek nama dan nomor rekening nasabah yang diberikan oleh Ibrahim. Kurang lebih ada 8 rekening nasabah yang minta Ibrahim untuk mengecek jumlah saldonya,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra selaku scurity Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan mengatakan bahwa, terdakwa Ibrahim yang meminta kunci ATM kepadanya saat diluar jam kerja.

“Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM, katanya ada nasabah yang komplain,” ungkapnya.(yns)