Dua Terdakwa Korupsi Proyek Perkeretaapian Divonis 28 Bulan Penjara

Dua terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal selaku Direktur CV BINOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus Achmad Faisal, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Namun demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Achmad Faisal diduga mengikuti lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan tanpa bukti kepemilikan, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.

Pelaksanaan proyek senilai Rp12,47 miliar yang berlangsung sejak September 2022 hingga Desember 2023 itu kemudian dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengalami kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, kerugian negara mencapai Rp1,958 miliar.

Selain itu, pemeriksaan fisik oleh tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan. PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sebelum pencairan dana, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(yns)