GoSumsel – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Martapura pada periode 2024–2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari OKU Timur Nomor: Prin-01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
“Benar, tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Martapura. Penggeledahan tersebut merupakan perintah dari Kejari OKU Timur,” ujar Vanny kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, penggeledahan tersebut juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Baturaja melalui Surat Penetapan Nomor: 48/PenPid.B-GLD/2026/PN BTA tertanggal 23 Februari 2026.
Vanny menjelaskan, kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses penyaluran kredit perumahan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pada proyek Perumahan CGC Luna dan CGC Kana.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sebanyak 163 dokumen yang diduga terkait dengan penyaluran kredit FLPP.
Dokumen yang disita meliputi dokumen jaminan kredit debitur, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen hak tanggungan, hingga dokumen peningkatan dan pemecahan sertifikat.
“Seluruh dokumen tersebut akan diteliti dan didalami oleh tim penyidik untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit FLPP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait guna mengetahui konstruksi hukum perkara serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Vanny menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, “tutupnya.(yns)













