GoSumsel– Tiga bulan menjadi buruan polisi, Alindra (27) pengedar sabu – sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya diringkus tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Alindra ditangkap dirumahnya di Desa Kerinjing, Dusun 1, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada 7 Mei 2026 yang lalu.
Dalam mengedarkan narkoba Alindra secara terang-terangan, bahkan menyediakan pondok sebagai tempat pelanggan untuk menghisap sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir yang dilakukan tersangka Alindra secara terang-terangan.
“Tersangka tanpa sembunyi sembunyi menjual dan mengeda narkoba dikampungnya ramai penduduk,”kata Kombes Pol. Yulian Perdana, Rabu (13/5/2026).
Tidak menunda lagi, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung mendatangi desa Kerinjing untuk mencari tempat tinggal tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan rumah tersangka anggota langsung menggerebek dan menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 6,44 gram dan 13 butir pil ekstasi di saku celana tersangka.
Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya juga 15 buah alat isap dan 18 korek api yang ditemukan polisi di pondok yang dibuat tersangka tempat mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
“Tersangka meracuni warga dengan mengedarkan sabu dan pil ekstasi ditempat tinggalnya. Terbukti petugas menemukan belasan alat isap di pondok yang sengaja dibuat tersangka dan tersangka mengakui sabu dan pil ekstasi miliknya,”ungkapnya.
Diketahui tersangka Alindra merupakan Target Operasi (TO) anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam tiga bulan terakhir.
“Kami masih melakukan pengembangan asal usul narkoba yang diedarkan tersangka. Warga Desa Kerinjing sangat resah dengan aktivitas peredaran narkoba dikampung mereka sehingga langsung kami tangkap,”tandasnya.(gS3)













