Muba  

Polres Muba dan Forkopimda Teguhkan Komitmen Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Lewat Apel Ikrar Bersama

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo hadir dalam sosialisasi dana ikrar Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang.(foto : yns)

GoSumsel – Polres Musi Banyuasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.

Apel bersama tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Roni Samtana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, serta perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, tetapi juga menekan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, gangguan keamanan, hingga persoalan sosial yang selama ini muncul akibat praktik illegal drilling dan illegal refinery.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan apel ikrar juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan kerja. Tercatat sekitar 1.090 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, penambang minyak rakyat, hingga masyarakat umum.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menekankan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh pihak.

“Regulasi yang baik harus dibarengi kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih baik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini memberikan ruang bagi aktivitas penambangan minyak masyarakat agar dapat berjalan sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan pemerintah, aparat penegak hukum, serta SKK Migas.

Menurut Herman Deru, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalisir potensi pencemaran lingkungan karena seluruh aktivitas diwajibkan memenuhi standar operasional dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, Gubernur turut menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pekerja sektor minyak rakyat. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.

“Pekerja harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berada di bawah BUMN, koperasi, maupun UMKM, agar tercipta rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” katanya.

Ia juga menginstruksikan SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina agar terus meningkatkan pembinaan serta pengawasan kepada masyarakat, khususnya terkait aspek teknis dan keselamatan kerja.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak, penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat berbasis prototipe di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Kepada awak media Jum’at (15/5/2026)
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan dukungan Polri terhadap “Polres Muba siap dukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi,”tegasnya.(yns)