GoSumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, yang didampingi para Kepala Rumah Tahanan Negara dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sistem peradilan pidana. Melalui penerapan persidangan elektronik, proses hukum diharapkan berlangsung lebih modern, transparan, efektif, efisien, serta mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan hukum yang terus berkembang.
Kesepakatan tersebut juga memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu melalui pemanfaatan teknologi digital. Implementasinya meliputi pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan administrasi dan dokumen perkara melalui sistem digital yang aman, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjadi tonggak percepatan digitalisasi peradilan, penandatanganan PKS ini semakin mempererat sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Pejabat Utama Kejati Sumsel, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana berharap
melalui kerja sama ini, pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di Sumatera Selatan.
“Diharapkan semakin optimal, sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” terangnya.(yns)












