GoSumsel – Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin merupakan terpidana dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus Edi Saputra Pelawi DH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah dilakukan sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Alex Noerdin.
“Benar, kemarin permohonan PK yang diajukan oleh Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Yang mana pada sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya,” ujar Edi, Selasa (17/10/2023).
Edi menjelaskan setelah permohonan peninjauan kembali dibacakan oleh pemohon, selanjutnya pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.
“Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kekhilafan hakim, nanti teman-teman media bisa memantau langsung pada persidangan yang kedua,” pungkasnya.
Terpisah Khoirul Mukhlis juru bicara keluarga Alex Noerdin mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023) kemarin.
“Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” ujar Mukhlis.(yns)












