GoSumsel – Simpan Sabu dalam kotak rokok sebanyak 20 bungkus paket kecil dengan berat 1,119 gram, terdakwa Mastanik Als Cangkuk dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 Tahun, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Kamis (26/1).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang isnaini SH melalui sambung teleconference membacakan tuntutan terdakwa Mastanik Als Cangkuk.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mastanik Als Cangkuk, telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawar untuk dijual menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mastanik Als Cangkuk dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan “Terang JPU Melalui sambungan teleconference dalam persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa, untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,”ucap hakim saat di persidangan.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari tim Reserse Polsek Ilir Barat II Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan Ki Gede Ing Soro Lorong Musholla Darusalam kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa, yang pada saat itu terdakwa berada di toilet rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, terdakwa langsung membuang satu buah kotak rokok kedalam selokan, kemudian tim langsung menyuruh terdakwa, mengambil kotak rokok tersebut.
Saat dibuka dan diperiksa, didalam kotak rokok tersebut tim menemukan barang bukti berupa, 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat berat 1,119 gram, saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik saudara Fei (DPO) yang dibeli seharga Rp 900 ribu, untuk terdakwa pecah menjadi 24 paket kecil, berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk di proses lebih lanjut.(yns)













xn88 bshrf thường xuyên tổ chức giải đấu slot hàng tuần – tranh tài với người chơi khác để giành giải thưởng lên tới 100 triệu VNĐ. TONY06-16