GoSumsel – Polda Sumsel, melalui unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum, membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dalam kasus tersebut, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa.
Dua orang tersebut yakni berinisial MR (19) dan HN (17). Keduanya diringkus disalah satu hotel di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang Minggu 20 November 2022 total yang diamankan 20 orang termasuk wanita yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi mengatakan dua orang yang dijadikan tersangka kasus prostitusi online dikota Palembang perannya sebagai mucikari keduanya juga ditahan.
“Untuk sisanya masih dalam pemeriksaan. Kedua mucikari yang dijadikan tersangka kami jerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,”kata Tri kepada wartawan Selasa (22/11/2022).
Dikatakan Tri, dari hasil pemeriksaan untuk beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tuanya masing-masing.
Diberitakan sebelumnya Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar prostitusi onlien ilegal melalui aplikasi Michat Minggu (20/11/22) malam.
Dari hasil pengungkapan ini polisi mengamankan 20 orang, dua diantaranya merupakan mucikari. Mereka diamankan di hotel Oyo di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Mereka diamankan di hotel Oyo di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho didampingi Kasubdit IV PPA Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil membongkar prostitusi online ini berawal dari mendapatkan Whatshapp lapor polisi oleh masyrakat. Dari sinilah anggota bisa mengungkapnya dan berhasil mengamankan 20 orang.
“Ada 20 orang yang kami amankan saat ini masih dalam penyelidikan anggota. Dari ke 20 orang dua merupakan agen atau penyalurnya,” kata Anwar saat Pres Rilis Senin (21/11/22).
Dikatakan Anwar modus mereka transaksi melalui aplikasi michat, pelanggannya memesan maupun memboking wanita jasa open atau bo (booking order). Dengan tarif dari Rp 150-400 ribu, dengan waktu 15 menit kali kecan kalau lebih dari situh tarif akan ditambah oleh pihak penyedia jasa.
“Dalam satu hari wanita bisa melayani sebanyak tiga orang pelanggannya, setelah keduanya bersepakat makan kecan sesuai perjanjian awal. Untuk tarifnya beragam Rp 150 sampai Rp.
800,”uangkapnya.
Dalam kasus ini juga polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi merk sutra warna merah dan tiga buah diantaranya yang sudah dipakai. Serta dua buah hp samsung serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 ringgit uang hasil kencan.
“Saat ini 20 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan anggota. Untuk pengelola hotelnya sendiri turut kita periksa, jika terbukti pemilik hotel akan jatuh hukuman,’tandasnya.(gS3)












