Diusir dari Rumah, Jodi Begal Teman Sendiri

Jodi Saputra, jalani pemeriksaan

GoSumsel – Bejat, satu kata yang tepat diucapkan. Bagaimana tidak, Jodi Saputra (20) warga Perumnas Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini, tega melakukan begal teman sendiri.

Jodi diringkus anggota Reskrim Polsek Sukarami, dalam kasus begal sepeda motor milik temannya sendiri yakni Sakti Yuda Pratama (19), warga Perumahan Pondok Palem Kelurahan Talang Kelapa Palembang.

Dihadapan petugas,  Jum’at (16/10) Jodi mengaku ia nekat melakukan begal lantaran butuh uang setelah ia diusir orang tua dari rumahnya. Karena itulah ia melakukan aksi kejahatan. “Awalnya tidak ada niat, karena khilaf mana butuh uang jadi saya membegal,”katanya.

“Uangnya saya pakai untuk bayar kos dan beli hp. Baru pertama kali ini saya melakukannya,”ujarnya.

Aksi begal yang dilakukan tersangka Jodi terjadi di depan Cafe RD tepatnya di Jalan Pulo Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Minggu (23/8) yang lalu sekitar pukul 01.32 WIB.

Tersangka mendatangi korban yang sedang nongkrong berpura-pura meminta tolong supaya diantarkan ke TKP guna menemui teman wanitanya.

Sesampainya di TKP tersangka justru mengancam korban hingga korban lari ketakutan dan meninggalkan motornya.

“Sendirian saya todong korban. Saya tidak mengancam. Korban saja yang lari meninggalkan motornya jadi saya jadi ikut lari juga saya bawa motor korban,”ujarnya.

Sementara itu, korban Sakti Yudha Pratama saat ditemui di Mapolsek Sukarami mengatakan tersangka bersama dua orang temannya menodong korban dengan mengancam akan membunuhnya.

“Tersangka dibantu dua orang temannya. Bahkan dia juga ngancam mau bunuh saya. Jadi wajar kalau saya ketakutan dan langsung lari pergi menjauh,” ujarnya.

Diakui korban ia mau mengantar tersangka saat itu, karena mereka sudah saling mengenal sejak kecil.

“Sudah dari kecil kami kenal, meskipun tidak akrab. Tidak menyangka saya kalau dia akan menodong saya. Apalagi sampai motor saya dijualnya. Tidak habis pikir sama perbuatan dia,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) KE- 1 KUHP.

“Selanjutnya tersangka ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *